Khusus pada RPM Dosen akan terjadi pengubahan beberapa substansi penting, antara lain:
1. Penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen
2. Peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen
3. Perlindungan hak ketenagakerjaan dosen
4. Beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti kode etik, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen.
Baca Juga: 3 Penyebab yang Membuat Dosen Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Nomor 2 Sangat Fatal
Sebelumnya, uji materi tentang UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di Mahkamah Konstitusi juga menyinggung soal gaji Dosen.
Muhammad Arsun, Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, yang hadir sebagai ahli dalam sidang perkara menyoroti gaji Dosen terutama di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
"Semestinya negara hadir dengan menetapkan gaji dosen minimum yang harusnya di atas UMR," kata Arsun dikutip klikpendidikan.id dari mkri.id.
Berbeda dengan Dosen PNS yang telah memiliki landasan penghasilan tetap sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji dan Tunjangan Dosen
Gaji seorang Dosen ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 bagi yang berstatus PNS.
Sedangkan para Dosen Swasta ditetapkan pemerintah agar Perguruan Tinggi mengikuti UMR di wilayah masing-masing.
Sumber penghasilan lain terdiri dari berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan tunjangan jabatan.
Tunjangan profesi dan tunjangan khusus diberikan satu kali gaji pokok dengan persyaratan melekat.
Tunjangan kehormatan diberikan dua kali gaji pokok bagi Dosen yang menjadi Profesor atau Guru Besar.