PPPK MENANGIS! Sederat Hak Harus Rela Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 11:57 WIB
Hak PPPK resmi dihentikan karena ancaman pasal 52 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )
Hak PPPK resmi dihentikan karena ancaman pasal 52 UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id )

b. non finansial 

3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

Baca Juga: Inilah yang Siswa Wajib Lakukan Jika Tidak Diterima atau Belum Beruntung Di PPDB Jatim 2024

4. Jaminan sosial terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Baca Juga: TIADA AMPUN! PPPK dengan Ketentuan Ini Tidak Dapat Akan Bisa Lakukan Usul Perpanjangan Kontrak Kerja

5. Lingkungan kerja dapat berupa:

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X