BELUM TERBITNYA PP TURUNAN UU ASN 2023, CUTI PNS MASIH TERDAPAT 7 JENIS, SALAH SATUNYA KHUSUS PNS YANG TELAH LAMA MENGABDI

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:01 WIB
Jenis cuti PNS masih terbagi 7 jenis, salah satunya untuk PNS terlama (ilustrasi - Facebook.com/SMP 9 Tambun Selatan)
Jenis cuti PNS masih terbagi 7 jenis, salah satunya untuk PNS terlama (ilustrasi - Facebook.com/SMP 9 Tambun Selatan)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah saat ini telah fokus untuk menyelesaikan pembahasan tentang rancangan PP turunan UU ASN 2023.

Sesuai UU ASN 2023, salah satu PP turunan yang sangat ditunggu oleh PNS yaitu PP manajemen ASN.

Sebab semua aturan tentang PNS tertera di dalam PP turunan manajemen ASN tersebut.

Baca Juga: Selamat! Gaji dan Tunjangan Dosen Segera Naik, Kemendikbudristek Uji Publik RPM dan RPP Pendidikan Tinggi

Salah satunya adalah aturan tentang cuti yang dapat dimaksimalkan oleh para PNS di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bahwa cuti merupakan jenis libur atau keadaan tidak masuk kerja untuk menstabilkan kondisi jasmani dan rohani PNS.

Dikarenakan PP turunan UU ASN 2023 belum terbit, maka saat ini jenis cuti PNS masih terbagi menjadi 7 jenis.

Baca Juga: PPPK MENANGIS! Sederat Hak Harus Rela Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023

Dan dari ketujuh jenis cuti tersebut terdapat jenis cuti yang dikhususkan hanya untuk PNS telah lama mengabdi.

Sehingga untuk PNS baru tidak dapat merasakan atau memanfaatkan jenis cuti yang dimaksud.

Agar tidak penasaran, berikut ketujuh jenis cuti yang dapat dimanfaatkan PNS saat ini.

Baca Juga: Alhamdulillah! 7 Penghargaan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi Sebagai Apresiasi dari Negara

- Cuti bersama

- Cuti tahunan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP 11/2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X