KLIK PENDIDIKAN - Puji syukur terucap beriring pengesahan penghargaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai bentuk apresiasi negara, 7 penghargaan ini sudah ditetapkan untuk PPPK.
7 penghargaan PPPK tersebut sudah disahkan Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.
Baca Juga: PPPK MENANGIS! Sederat Hak Harus Rela Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023
Berdasarkan pasal 21 UU ASN 2023, 7 penghargaan untuk PPPK ditetapkan sebagai berikut:
1. Penghasilan dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:
a. finansial; dan/atau.
b. non finansial
3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.