Alhamdulillah! 7 Penghargaan PPPK Resmi Disahkan Presiden Jokowi Sebagai Apresiasi dari Negara

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 12:07 WIB
7 penghargaan PPPK resmi disahkan dalam UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id)
7 penghargaan PPPK resmi disahkan dalam UU ASN 2023. (Dok/menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Puji syukur terucap beriring pengesahan penghargaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai bentuk apresiasi negara, 7 penghargaan ini sudah ditetapkan untuk PPPK.

7 penghargaan PPPK tersebut sudah disahkan Presiden Jokowi dalam UU ASN 2023.

Baca Juga: PPPK MENANGIS! Sederat Hak Harus Rela Dihentikan Karena Jeratan Pasal 52 UU ASN 2023

Berdasarkan pasal 21 UU ASN 2023, 7 penghargaan untuk PPPK ditetapkan sebagai berikut:

1. Penghasilan dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:

a. finansial; dan/atau.

b. non finansial 

3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X