4. Jaminan sosial terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.
Baca Juga: Siap-siap Kena Pecat! Berikut Ini Deretan Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Langgar Aturan Jam Kerja
5. Lingkungan kerja dapat berupa:
a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.
6. Pengembangan diri dapat berupa:
a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum dapat berupa: