BELUM TERBITNYA PP TURUNAN UU ASN 2023, CUTI PNS MASIH TERDAPAT 7 JENIS, SALAH SATUNYA KHUSUS PNS YANG TELAH LAMA MENGABDI

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 13:01 WIB
Jenis cuti PNS masih terbagi 7 jenis, salah satunya untuk PNS terlama (ilustrasi - Facebook.com/SMP 9 Tambun Selatan)
Jenis cuti PNS masih terbagi 7 jenis, salah satunya untuk PNS terlama (ilustrasi - Facebook.com/SMP 9 Tambun Selatan)

- Cuti sakit

- Cuti melahirkan

Baca Juga: Tak Peduli PNS Maupun PPPK, Pegawai ASN di Indonesia Wajib BerAKHLAK, jika Tidak Ini Hukumnya dalam UU ASN 2023

- Cuti besar

- Cuti karena alasan penting

- Cuti diluar tanggungan negara.

Baca Juga: Untuk Menjamin Kembali Kesegaran Jasmani dan Rohani, Pemerintah Tetapkan Beberapa Jenis Cuti yang Dapat Dimaksimalkan PNS Guru

Jenis cuti yang dikhususkan untuk PNS dengan pengabdian terlama adalah jenis cuti besar.

Sebab jenis cuti ini hanya dikhususkan buat para PNS dengan pengabdian selama 5 tahun ke atas.

Itulah informasi tentang jenis cuti yang hanya dapat dirasakan oleh PNS dengan pengabdian terlama.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan jangan lupa share artikel ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP 11/2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X