KLIK PENDIDIKAN - PPPK merupakan jenis kepegawaian yang termasuk ke dalam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja PPPK tetap dibedakan dengan jenis kepegawaian yang lain yaitu PNS.
Sebab PPPK merupakan jenis kepegawaian yang menggunakan sistem kontrak kerja.
Kontrak kerja PPPK sangat beragam yaitu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Perpanjangan kontrak kerja PPPK akan dilakukan oleh pemimpin satuan kerja.
Dengan demikian masa depan PPPK akan tergantung dengan perpanjangan kontrak kerja.
Walaupun menggunakan sistem kontrak, PPPK tetap memiliki batas masa kerja.
Batas masa kerja PPPK telah diatur dalam UU ASN 2023 yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Yang uniknya batas masa kerja PPPK disamakan dengan batas usia pensiun PNS.
Baca Juga: TOK! PNS yang Melakukan Tindakan Ini Fix Diberhentikan Secara Tidak Hormat!
Agar tak penasaran, berikut ini batas masa kerja PPPK sesuai UU ASN 2023.
Sebelum itu batas masa kerja PPPK dipisahkan ke dalam 2 jenis jabatan.