Dari Mendikbud! Calon Mahasiswa PPG 2024 Diloloskan Tanpa TES Khusus Kategori Ini, dan Guru Penggerak Jadi Prioritas dengan Syarat

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 10:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim telah tetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru penggerak yang ingin menjadi mahasiswa PPG 2024. (Ilustrasi/Instagram @nadiemmakarim)
Mendikbud Nadiem Makarim telah tetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh guru penggerak yang ingin menjadi mahasiswa PPG 2024. (Ilustrasi/Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar terbaru mengenai program pendidikan profesi guru (PPG) tahun 2024 dan guru penggerak bisa ikut mendaftar.

Tahun ini Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan beberapa kemudahan bagi guru yang ingin menjadi mahasiswa baru di program PPG.

Tidak seperti di tahun sebelumnya bahwa PPG bagi guru maupun calon guru harus mendaftar melalui jalur seleksi tes akademik dan wawancara.

Baca Juga: Selangkah Lagi! Kontrak Kerja Guru PPPK akan Resmi Dihapus, Ini Aturan Resmi Menpan RB!

Tahun 2024 kali ini selain kemudahan tentunya bagi guru penggerak pun akan diprioritaskan untuk ikut daftar PPG tanpa tes langsung bisa diterima menjadi mahasiswa.

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi guru penggerak adalah sebagai calon peserta PPG yang memang sebelumnya belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Syarat ketidak pemilikan serdik tersebut akan menjadi prioritas dan kemudahan pula untuk guru penggerak.

Baca Juga: Sudah Aktif Mengajar Namun Tidak Dapat Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2024, Mengapa?

Berikut kemudahan bagi calon mahasiswa PPG yang berlaku tanpa tes selain kategori guru penggerak.

1. Guru yang terdaftar Dapodik

2. Guru yang sebelumnya sudah ikut progam PPG tetapi belum terima/punya serdik

3. Mengalami peralihan jabatan fungsional

Baca Juga: Kabar Baik untuk Ayah Bunda, Menurut Nadiem Makarim Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk Kelas 1 SD dengan Syarat Berikut

4. Guru dapat kembali ikut mendaftar PPG meski sudah memiliki serdik dengan ketentuan harus daftar PPG pada mata pelajaran yang belum memiliki serdik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X