KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan ketentuan bahwa tidak semua guru sertifikasi akan menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan II tahun anggaran 2024.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek No 45 tahun 2023.
Tunjangan profesi triwulan II sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim yakni dibayarkan mulai bulan Juli 2024.
Tunjangan profesi guru hanya dibayarkan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atau sering disebut guru sertifikasi.
Dalam aturan tersebut, dituliskan secara rinci tentang alasan tak semua guru sertifikasi bakal menerima tunjangan profesi triwulan II.
Guru sertifikasi tersebut tidak menerima pembayaran tunjangan profesi karena dihentikan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 17 Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, pemerintah daerah akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi pada guru sertifikasi dengan kategori berikut :
- Guru sertifikasi yang telah meninggal dunia
- Guru sertifikasi yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Guru sertifikasi yang telah mencapai batas usia pensiun
- Guru sertifikasi yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan
- Guru sertifikasi yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan