Sesuai Ketentuan dari Nadiem Makarim, Tidak Semua Guru Sertifikasi akan Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Alasannya...

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 07:59 WIB
Nadiem Makarim telah menetapkan tidak semua guru sertifikasi bakal menerima tunjangan profesi triwulan II tahun anggaran 2024. (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim telah menetapkan tidak semua guru sertifikasi bakal menerima tunjangan profesi triwulan II tahun anggaran 2024. (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan ketentuan bahwa tidak semua guru sertifikasi akan menerima pembayaran tunjangan profesi triwulan II tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek No 45 tahun 2023.

Tunjangan profesi triwulan II sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim yakni dibayarkan mulai bulan Juli 2024.

Tunjangan profesi guru hanya dibayarkan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atau sering disebut guru sertifikasi.

Baca Juga: Khusus Guru Non ASN, Nadiem Makarim Siap Berikan Tunjangan Rp 1,5 Juta per Bulan! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam aturan tersebut, dituliskan secara rinci tentang alasan tak semua guru sertifikasi bakal menerima tunjangan profesi triwulan II.

Guru sertifikasi tersebut tidak menerima pembayaran tunjangan profesi karena dihentikan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 17 Permendikbudristek No 45 Tahun 2023, pemerintah daerah akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi pada guru sertifikasi dengan kategori berikut :

- Guru sertifikasi yang telah meninggal dunia

Baca Juga: Pantas Jadi yang Terbaik di Provinsi Jawa Timur, MAN 2 Kota Malang Dominasi OSN-P dan Lolos ke Tingkat Nasional Sebanyak...

- Guru sertifikasi yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- Guru sertifikasi yang telah mencapai batas usia pensiun

- Guru sertifikasi yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan

- Guru sertifikasi yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X