Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Telah ditetapkan Nadiem Makarim, Pencairan Akan Dilakukan Pada

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 09:08 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim umumkan jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi yang akan cair pada (Instagram @nadiemmakarim)
Ilustrasi Nadiem Makarim umumkan jadwal pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi yang akan cair pada (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberian tunjangan kepada guru sertifikasi telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Pemberian tunjangan profesi guru sertifikasi akan dilakukan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Baca Juga: Selamat! Guru Honorer Kategori Ini Akan Mendapatkan Tunjangan dari Nadiem Makarim, Nominalnya Mencapai...

Dimana setiap guru setidaknya harus memenuhi 9 syarat yang telah ditetapkan.

Yang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut adalah sertifikat pendidik.

Selain itu guru harus memenuhi persyaratan berikut ini.

1. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Baca Juga: Masa Kerja Guru PPPK akan Diperpanjang Tanpa Kontrak hingga Usia Pensiun, dengan Syarat...

3. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.

4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusanmengajar.

5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X