KLIK PENDIDIKAN - Pemberian tunjangan kepada guru sertifikasi telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Pemberian tunjangan profesi guru sertifikasi akan dilakukan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Dimana setiap guru setidaknya harus memenuhi 9 syarat yang telah ditetapkan.
Yang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut adalah sertifikat pendidik.
Selain itu guru harus memenuhi persyaratan berikut ini.
1. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Baca Juga: Masa Kerja Guru PPPK akan Diperpanjang Tanpa Kontrak hingga Usia Pensiun, dengan Syarat...
3. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusanmengajar.
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".