GURU PNS PEMEGANG SERTIFIKAT PENDIDIK YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN TIDAK LAGI DIBERIKAN TUNJANGAN PROFESI DARI NADIEM MAKARIM MELAINKAN...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 06:37 WIB
Inilah hak bulanan yang diberikan kepada Guru PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun (sman2sidrap.sch.id)
Inilah hak bulanan yang diberikan kepada Guru PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun (sman2sidrap.sch.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi dari Nadiem Makarim diperuntukkan kepada guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan profesi diberikan sebagai hak atas profesionalitasnya dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan guru PNS pemegang sertifikat pendidik.

Meski demikian, guru PNS pemegang sertifikat pendidik dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tidak akan lagi menerima hak nya apabila telah mencapai batas usia pensiun.

Baca Juga: PNS Jabatan Fungsional Ahli Utama Resmi Memiliki Batas Usia Pensiun hingga 70 Tahun! Tetapi Jokowi Berlakukan Pada..

Guru PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun akan dicabut semua hak tunjangan baik tunjangan profesi maupun lainnya yang diberikan oleh Nadiem Makarim.

Guru PNS tersebut tidak perlu khawatir sebab pemerintah sudah menyiapkan beberpa pendapatan yang akan diberikan setiap bulannya untuk kesejahteraan di hari tua.

Penghentian pembayaran tunjangan pfofesi bagi guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik karena telah memasuki batas usia pensiun telah ditetapkan dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.

Dalam pasal 17 Permendikbud No 45 tahun 2023 jelas disebutkan bahwa pengentian pembayaran tunjangan profesi guru diantaranya mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: 2 TUNJANGAN TRIWULAN GURU ASN KEMBALI DICAIRKAN BULAN JULI 2024 DENGAN NOMINAL TERBARU

Selain itu, sebagai informasi bahwa ada juga ketentuan lainnya yang menyebabkan tunjangan profesi guru tidak lagi diberikan yaitu;

a. Meninggal dunia

b. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap

Baca Juga: GURU ASN NON SERTIFIKASI YANG BELUM DAPAT DANA TAMBAHAN PENGHASILAN DARI NADIEM MAKARIM WAJIB TAHU PERSYARATANNYA

c. Melaksanakan cuti sakit melebihi 6 bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube Taspen, Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X