KLIK PENDIDIKAN - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga usia pensiun.
Perpanjangan masa kerja Guru PPPK hingga usia pensiun tersebut telah diusulkan oleh Ketua Dirjen GTK, Nunuk Suryani.
Usulan Nunuk Suryani mengenai perpanjangan masa kerja guru PPPK tersebut telah dilayangkan dalam surat nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tentang Usulan mengenai Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK.
Melalui surat tersebut Nunuk Suryani menyampaikan, bahwasanya dengan adanya batas kontrak Guru PPPK maka pihaknya perlu melakukan perekrutan PPPK berulang.
Hal yang demikian akan membuat waktu tidak efisien lagi.
Oleh sebab itu, Nunuk Suryani mengusulkan agar masa kerja gur PPPK Dapat diperpanjang hingga usia pensiun.
Usulan anak Suryani tersebut telah sampai pada pihak Menpan RB dan mendapatkan respon baik dari pihak Menpan RB.
Berdasarkan respon Menpan SP melalui surat nomor B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru telah menyampaikan bahwasanya pihaknya menyetujui perpanjangan masa kerja pppk dengan Beberapa syarat.
Baca Juga: Tanpa Basa-basi, Masa Kerja PNS dan PPPK Langsung Dihentikan Presiden Jokowi, Kategorinya...
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pppk agar dapat diperpanjang masa kerjanya hingga usia pensiun adalah sebagai berikut:
1. belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru dan
2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan