Masa Kerja Guru PPPK akan Diperpanjang Tanpa Kontrak hingga Usia Pensiun, dengan Syarat...

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 08:48 WIB
Guru PPPK akan mendapat perpanjangan masa kerja tanpa kontrak dengan syarat berikut ini. (Dok/ menpan.go.id)
Guru PPPK akan mendapat perpanjangan masa kerja tanpa kontrak dengan syarat berikut ini. (Dok/ menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan perpanjangan masa kerja hingga usia pensiun. 

Perpanjangan masa kerja Guru PPPK hingga usia pensiun tersebut telah diusulkan oleh Ketua Dirjen GTK, Nunuk Suryani. 

Usulan Nunuk Suryani mengenai perpanjangan masa kerja guru PPPK tersebut telah dilayangkan dalam surat nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tentang Usulan mengenai Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK.

Baca Juga: Selain Terima Gaji dan Tunjangan, PNS Bisa Bekerja Hingga Usianya Lebih dari 65 Tahun, Begini Ketentuannya

Melalui surat tersebut Nunuk Suryani menyampaikan, bahwasanya dengan adanya batas kontrak Guru PPPK maka pihaknya perlu melakukan perekrutan PPPK berulang. 

Hal yang demikian akan membuat waktu tidak efisien lagi. 

Oleh sebab itu, Nunuk Suryani mengusulkan agar masa kerja gur PPPK Dapat diperpanjang hingga usia pensiun. 

Baca Juga: Kabar Baik untuk Ayah Bunda, Menurut Nadiem Makarim Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk Kelas 1 SD dengan Syarat Berikut

Usulan anak Suryani tersebut telah sampai pada pihak Menpan RB dan mendapatkan respon baik dari pihak Menpan RB. 

Berdasarkan respon Menpan SP melalui surat nomor B/384/SM.02.03/2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru telah menyampaikan bahwasanya pihaknya menyetujui perpanjangan masa kerja pppk dengan Beberapa syarat. 

Baca Juga: Tanpa Basa-basi, Masa Kerja PNS dan PPPK Langsung Dihentikan Presiden Jokowi, Kategorinya...

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pppk agar dapat diperpanjang masa kerjanya hingga usia pensiun adalah sebagai berikut: 

1. belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru dan 

2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Surat B/384/SM.02.03/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X