KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi akan menghentikan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masa kerja PNS akan dihentikan untuk sementara waktu, apabila terbukti melakukan tindakan ini.
Putusan Jokowi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU tersebut menjelaskan macam-macam tindakan yang membuat masa kerja PNS harus dihentikan untuk sementara waktu.
Apa saja tindakan itu? Simak deretan berikut ini.
1. Diangkat menjadi pejabat
Pertama, jika PNS diangkat menjadi pejabat, maka Presiden Jokowi akan langsung mengambil tindakan.
Tindakan yang diambil Jokowi ialah menghentikan sementara masa kerja PNS yang diangkat menjadi pejabat.
Bagi PNS yang masa kerjanya tidak ingin dihentikan sementara, maka jangan sekali-sekali memiliki keinginan untuk menjadi seorang pejabat.
2. Diangkat menjadi komisioner
Kedua, jika PNS diangkat menjadi komisioner, maka Presiden Jokowi juga akan langsung mengambil tindakan.