Presiden Jokowi Langsung Hentikan Masa Kerja PNS Kategori ini Untuk Sementara Waktu

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 07:13 WIB
Inilah alasan Presiden Jokowi menghentikan masa kerja PNS untuk sementara waktu. (gorontaloprov.go.id dan presidenri.go.id diedit dengan phonto)
Inilah alasan Presiden Jokowi menghentikan masa kerja PNS untuk sementara waktu. (gorontaloprov.go.id dan presidenri.go.id diedit dengan phonto)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi akan menghentikan masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masa kerja PNS akan dihentikan untuk sementara waktu, apabila terbukti melakukan tindakan ini.

Putusan Jokowi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Mardani Ali Bawa Angin Segar Buat Honorer, Alhamdulillah 6 Bulan Lagi NIP PPPK Dibagikan, Begini Katanya

Dalam UU tersebut menjelaskan macam-macam tindakan yang membuat masa kerja PNS harus dihentikan untuk sementara waktu.

Apa saja tindakan itu? Simak deretan berikut ini.

1. Diangkat menjadi pejabat

Pertama, jika PNS diangkat menjadi pejabat, maka Presiden Jokowi akan langsung mengambil tindakan.

Baca Juga: GURU PNS PEMEGANG SERTIFIKAT PENDIDIK YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN TIDAK LAGI DIBERIKAN TUNJANGAN PROFESI DARI NADIEM MAKARIM MELAINKAN...

Tindakan yang diambil Jokowi ialah menghentikan sementara masa kerja PNS yang diangkat menjadi pejabat.

Bagi PNS yang masa kerjanya tidak ingin dihentikan sementara, maka jangan sekali-sekali memiliki keinginan untuk menjadi seorang pejabat.

2. Diangkat menjadi komisioner

Kedua, jika PNS diangkat menjadi komisioner, maka Presiden Jokowi juga akan langsung mengambil tindakan.

Baca Juga: MOHON MAAF! TPG DAN TKG GURU PNS KATEGORI INI TIDAK LAGI DIBAYARKAN BULAN JULI 2024, KELUARGA HARUS BERBESAR HATI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X