KLIK PENDIDIKAN - Masa kerja PNS dan PPPK dapat dihentikan oleh Presiden Jokowi.
Jokowi memberi kebijakan itu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.
Pada dasarnya pemberhentian bagi PNS dan PPPK terdiri dari 2 macam.
Baca Juga: Menpan RB Setujui Perpanjangan Kontrak Kerja Guru PPPK hingga Usia Pensiun
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, pemberhentian bagi PNS dan PPPK ada yang atas permintaan sendiri dan ada yang tidak atas permintaan sendiri.
Untuk pemberhentian atas permintaan sendiri, jika PNS dan PPPK memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kemudian untuk pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, jika PNS dan PPPK melakukan:
Baca Juga: Komisi II DPR RI Usulkan Honorer Usia 55 Tahun Ke Atas Diangkat Menjadi PPPK Tanpa Tes!
a. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
b. Pelanggaran disiplin tingkat berat
c. Tindak pidana kejahatan jabatan
Baca Juga: ATURAN TERBARU 2024! Nadiem Makarim Tetapkan Kriteria bagi Calon Peserta PPG Kategori GURU Khusus
d. Menjadi anggota partai politik
Itulah 4 kategori PNS dan PPPK yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri.