KLIK PENDIDIKAN - Penghentian pembayaran hak tunjangan guru PNS yang masuk kategori mendapatkan tugas belajar mempunyai ketentuan.
Kategori guru PNS yang mendapatkan tugas belajar sudah dicantumkan dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Sehingga penghentian pembayaran semua tunjangan guru PNS dari Nadiem Makarim yang terdiri dari tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan adalah sah.
Baca Juga: SAH! Kemenhan Buka 25.258 CASN 2024 untuk Perkuat Pertahanan Nasional, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Guru PNS yang mendapatkan tugas belajar tidak perlu galau dengan penghentian pembayaran tunjangannya.
Tugas belajar yang diberikan pemerintah pun merupakan suatu penghargaan dan pengakuan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU No 20 tahun 2023.
Hal ini guna untuk meningkatkan kompetensi seorang guru yang mempunyai peran besar terhadap kemajuan dunia pendidikan di tanah air.
Baca Juga: 2 TUNJANGAN TRIWULAN GURU ASN KEMBALI DICAIRKAN BULAN JULI 2024 DENGAN NOMINAL TERBARU
Sementara itu, penghentian pembayaran tunjangan guru PNS yang mendapatkan tugas belajar juga mempunyai ketentuan yang sudah dicantumkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud No 45 tahun 2023.
Adapun ketentuan penghentian pembayaran tunjangan guru PNS baik tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus maupun tambahan penghasilan adalah sebagai berikut.
- Penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru PNS yang mendapatkan tugas belajar dilakukan bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.
Baca Juga: PNS SeIndonesia Akan Diberhentikan oleh Negara Berdasarkan Mandat UU ASN No 20 tahun 2023 Apabila…
Demikianlah informasi ketentuan penghentian pembayaran tunjangan guru PNS yang masuk kategori mendapatkan tugas belajar.***