Presiden Jokowi Resmi Putuskan Masa Kerja PNS Dapat Diberhentikan Sementara, Apabila Melakukan Tindakan…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 23 Juni 2024 | 21:02 WIB
Presiden Jokowi resmi putuskan masa kerja PNS dapat diberhentikan sementara, apabila melakukan tindakan yang tercantum pada UU ASN 20/2023. (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi resmi putuskan masa kerja PNS dapat diberhentikan sementara, apabila melakukan tindakan yang tercantum pada UU ASN 20/2023. (Instagram @jokowi)


KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi resmi putuskan masa kerja PNS dapat diberhentikan sementara, apabila melakukan tindakan ini.

Masa kerja PNS dapat diberhentikan sementara, apabila melakukan tindakan yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi.

Oleh karena itu para PNS yang ingin karirnya aman sampai usia pensiun diharapkan menjauhi tindakan-tindakan ini.

Baca Juga: Bukan NFBS, Kabupaten Serang Ternyata Punya Sekolah Unggul Lainnya dengan Prestasi Tidak Kalah Membanggakan

Perlu diketahui bahwa semua golongan PNS dari I sampai IV bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi.

Hal ini menjadi catatan penting bagi semua golongan PNS agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan pekerjaan.

Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja PNS yang dapat diberhentikan sementara apabila melakukan tindakan ini.

Baca Juga: Janji Adalah Hutang! HONORER K2 PRIORITASKAN MENJADI PPPK! Fresh Graduate Mundur Perlahan… Simak Ulasannya!

Di bawah ini merupakan tindakan-tindakan PNS yang membuat diberhentikan sementara di dalam UU ASN No 20 tahun 2023, apabila:

1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara

2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

Baca Juga: JANGAN SAMPAI SALAH, Begini Perbedaan Seragam Dinas PNS dan PPPK Mulai Senin Sampai Jumat

3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara

4. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa

Itulah 4 tindakan yang dapat menyebabkan diberhentikannya sementara masa kerja PNS oleh Presiden Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X