KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi resmi putuskan masa kerja PNS dapat diberhentikan sementara, apabila melakukan tindakan ini.
Masa kerja PNS dapat diberhentikan sementara, apabila melakukan tindakan yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 yang disahkan Presiden Jokowi.
Oleh karena itu para PNS yang ingin karirnya aman sampai usia pensiun diharapkan menjauhi tindakan-tindakan ini.
Perlu diketahui bahwa semua golongan PNS dari I sampai IV bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi.
Hal ini menjadi catatan penting bagi semua golongan PNS agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan pekerjaan.
Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja PNS yang dapat diberhentikan sementara apabila melakukan tindakan ini.
Di bawah ini merupakan tindakan-tindakan PNS yang membuat diberhentikan sementara di dalam UU ASN No 20 tahun 2023, apabila:
1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara
2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
Baca Juga: JANGAN SAMPAI SALAH, Begini Perbedaan Seragam Dinas PNS dan PPPK Mulai Senin Sampai Jumat
3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
4. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa
Itulah 4 tindakan yang dapat menyebabkan diberhentikannya sementara masa kerja PNS oleh Presiden Jokowi.