KLIK PENDIDIKAN - Uang makan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan kembali dicairkan pada bulan Juli 2024 mendatang.
Besaran uang makan PNS tiap golongan telah diatur oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan yang dimuat ke dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PNS setiap golongan akan menerima besaran uang makan berbeda berdasarkan golongan masing-masing.
Namun, meskipun PNS tersebut berada dalam golongan sama uang makan yang diterima dapat berbeda.
Sebelum menjelaskan penyebab uang makan diterima dengan nominal berbeda meskipun dari golongan yang sama alangkah baiknya mengetahui besaran uang makan terlebih dahulu,
Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 besaran uang makan PNS berdasarkan golongan ialah sebagai berikut:
- PNS Golongan I dan II: Rp35.000
- PNS Golongan III: Rp37.000
- PNS Golongan IV: RP41.000
Besaran uang makan PNS di atas tersebut dihitung per hari.
Uang makan akan dicairkan pada bulan berikutnya dengan akumulasi daftar hadir kerja PNS pada bulan sebelumnya.