Gaji dan Tunjangan untuk Guru PNS PPPK Tahun 2025 Naik? Muhammad Nasir Desak Pemerintah Tambah Alokasi Dana Transfer Daerah

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 08:48 WIB
Gaji dan tunjangan guru PNS PPPK tahun 2025 naik? Muhammad Nasir minta negara tambah alokasi dana transfer daerah. (smkn22jakarta.sch.id)
Gaji dan tunjangan guru PNS PPPK tahun 2025 naik? Muhammad Nasir minta negara tambah alokasi dana transfer daerah. (smkn22jakarta.sch.id)


KLIK PENDIDIKAN - Ada angin segar bagi para guru terkait harapan akan naiknya gaji dan tunjangan di tahun 2025.

Wacana kenaikan gaji dan tunjangan guru disampaikan oleh Muhammad Nasir Djamil selaku anggota DPR fraksi PKS pada rapat paripurna DPR RI.

Membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN tahun anggaran 2025, Muhammad Nasir menyinggung terkait gaji dan tunjangan guru.

Baca Juga: DPR REVISI UU NOMOR 2 TAHUN 2002, BATAS USIA PENSIUN POLRI DISAMAKAN DENGAN JAKSA? Dasco Ahmad: Ada Permintaan ...

Anggota DPR RI fraksi PKS itu menyampaikan, pihaknya mendesak pemerintah untuk menambah dana transfer daerah.

"Fraksi PKS juga mendesak agar tersedianya alokasi penambahan dana transfer daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN, baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Penambahan dana transfer daerah tersebut diharapkan juga bisa menaikkan gaji serta tunjangan para guru ASN.

Baca Juga: Bocoran Langsung dari Junimart Girsang, Tenaga Honorer yang Bekerja Selama 5 Tahun Tanpa Putus Diangkat Sebagai PPPK

Saat ini, gaji guru untuk yang berstatus PNS diatur melalui PP nomor 5 tahun 2024.

Sedangkan bagi yang statusnya PPPK, diatur dalam Perpres nomor 11 tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran yang diberikan pun disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Putuskan Masa Kerja PNS Dapat Diberhentikan Sementara, Apabila Melakukan Tindakan…

Lebih lanjut, Nasir menegaskan gaji dan tunjangan tenaga kependidikan lainnya juga wajib turut serta diperhatikan.

Anggota komisi III DPR RI itu menilai, hal tersebut dilakukan demi keberlangsungan sektor Pendidikan di negeri ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X