KLIK PENDIDIKAN - Kabar revisi UU nomor 2 tahun 2002 (UU Polri) oleh DPR saat ini terus merebak.
UU nomor 2 tahun 2002 yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang dalam revisi oleh DPR.
Menariknya, dalam revisi UU nomor 2 tahun 2002 dikabarkan akan ada perombakan pada batas usia pensiun Polri.
Dikabarkan bahwa revisi ini akan membuat batas usia pensiun Polri menjadi sama dengan Jaksa.
Sufmi Dasco Ahmad selaku wakil ketua DPR RI pun angkat bicara terkait hal ini.
Dasco Ahmad mengakui bahwa saat ini ada permintaan agar DPR bisa merevisi UU Polri.
Baca Juga: Honorer Tak Lulus PPPK, Apakah Diberhentikan? Begini Tanggapan Pemprov DKI Jakarta...
Permintaan ini muncul seraya disahkannya UU Kejaksaan yang telah direvisi pada tahun 2021 lalu.
Pada tahun 2011, DPR mengesahkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Pengesahannya menyebabkan adanya perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004.
Dasco Ahmad menyebutkan, salah satu topik pembahasan yang diubah dalam revisi tersebut adalah batas usia pensiun untuk jaksa.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 40A UU nomor 11 tahun 2021.
Sementara dalam UU nomor 16 tahun 2004, disebutkan secara rinci batas usia pensiun jaksa yang ditetapkan.