Bukan Hanya Gaji Pokok, Sri Mulyani Juga Akan Berikan PNS, TNI dan Polri Tunjangan Tambahan Pada Bulan Juli, Nominalnya Segini...

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:30 WIB
Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan diluar dari gaji pokok kepada PNS, TNI dan Polri pada bulan Juli (Ilustrasi - instagram @smindrawati)
Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan diluar dari gaji pokok kepada PNS, TNI dan Polri pada bulan Juli (Ilustrasi - instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar menggembirakan datang dari Sri Mulyani buat PNS, TNI dan Polri.

Kabar tersebut tentang tunjangan tambahan yang akan dicairkan pada bulan Juli mendatang.

Tentunya hal tersebut sangat disyukuri oleh PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Pemda, Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Daerah Ini Diubah, Jadi...

Sebab di bulan Juli bukan hanya gaji pokok saja yang dicairkan melainkan tunjangan tambahan tersebut.

Hanya saja nominal yang akan diterima PNS, TNI dan Polri sangat bervariatif.

Sebab untuk mendapatkan tunjangan tambahan, Sri Mulyani telah berikan syarat utama.

Baca Juga: KINERJA BAIK TIDAK MENJADI JAMINAN, KONTRAK PPPK DIHENTIKAN PRESIDEN JOKOWI APABILA

Syarat utama tersebut berupa hari kerja PNS, TNI dan Polri.

Karena tunjangan tambahan dicairkan ke rekening PNS, TNI dan Polri dengan menyesuaikan hari kerja.

Agar tak penasaran, berikut ini nominal per hari kerja tunjangan tambahan yang dimaksud di atas.

Baca Juga: HEBOH! SRI MULYANI STOP TUNJANGAN UANG MAKAN PNS BULAN JULI 2024, MENGAPA DEMIKIAN? INI ALASANNYA

Untuk PNS, Sri Mulyani anggarkan tunjangan tambahan buat golongan I dan II sebesar Rp35.000.

Sedangkan untuk golongan III sebesar Rp37.000 dan golongan IV sebesar Rp41.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X