KLIK PENDIDIKAN - Ada sebuah kabar penting yang wajib diketahui oleh para PNS di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa tunjangan makan PNS pada bulan Juli 2024 resmi distop.
Dengan demikian, para PNS jangan berharap akan mendapatkan tunjangan uang makan pada bulan Juli 2024 mendatang.
Padahal dengan adanya tunjangan uang makan itu para PNS bisa mengurangi pengeluaran biaya makan ketika sedang bekerja.
Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Kabupaten Bogor, Kampus Nusa Bangsa Juga Termasuk!
Namun perlu diketahui, Sri Mulyani hanya menyetop tunjangan uang makan bagi PNS tertentu saja.
Sementara itu, bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No 49 Tahun 2023, besaran tunjangan uang makan PNS itu diberikan sesuai dengan tingkatan golongannya.
Berikut ini rincian lengkap besaran tunjangan uang makan untuk PNS:
* Gol. I peroleh tunjangan uang makan: Rp35.000/hari.
* Gol.II peroleh tunjangan uang makan: Rp35.000/hari.
Baca Juga: JANGAN TERLEWATKAN! BSI Berikan Beasiswa Untuk Sarjana, Tunggu Apalagi Cek Segera Persyaratannya
* Gol. III peroleh tunjangan uang makan: Rp37.000/hari.
* Gol. IV peroleh tunjangan uang makan: Rp41.000/hari.
Melansir dari laman djpb.kemenkeu.go.id pada Rabu, 19 Juni 2024, Sri Mulyani menyetop pemberian tunjangan uang makan PNS pada bulan Juli 2024 mendatang karena ada sebuah alasan tertentu.