Adapun alasan mendasar tunjangan uang makan itu diberhentikan Sri Mulyani jika memang PNS itu berada dalam keadaan sebagai berikut ini:
* Tidak hadir kerja.
* Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam).
* Sedang melaksanakan cuti.
* Sedang melaksanakan tugas belajar.
* Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Itulah pembahasan tentang alasan Sri Mulyani stop pemberian tunjangan uang makan PNS pada bulan Juli 2024.***