KLIK PENDIDIKAN – Guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik (serdik) akan terima tambahan penghasilan (tamsil) di tahun 2024 oleh Nadiem Makarim jika penuhi syarat ini ini.
Persyaratan bagi guru PPPK belum memiliki serdik harus diikuti dan dipahami agar terima tambahan penghasilan di tahun 2024 oleh Nadiem Makarim.
Nominal tamsil tahun 2024 untuk guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik memiliki besaran nominal yang cukup, diharapkan dapat untuk membantu perekonomian.
Tamsil dari Nadiem Makarim dibayarkan pada Juli 2024 kepada guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik dan menjadi uang tambahan yang dicairkan setiap 3 bulan di tahun 2024
Guru PPPK belum memiliki setifikasi memiliki penjadwalan pencairan tambahan penghasilan tahun 2024 yang diberikan Nadiem Makarim.
Tambahan Penghasilan guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik Triwulan I: Dicairkan pada April 2024.
Tambahan Penghasilan guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik Triwulan II: Dicairkan pada Juli 2024.
Tambahan Penghasilan guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik Triwulan III: Dicairkan pada Oktober 2024.
Tambahan Penghasilan guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik Triwulan IV: Dicairkan pada November 2024.
Baca Juga: JOKOWI TEKEN PERPRES, PNS PPPK DAN PENSIUNAN TIDAK DITANGGUNG BPJS, JIKA...
Namun ada ketentuan guru PPPK belum memiliki sertifikasi pendidik yang akan mendapatkan tambahan penghasilan ini yang ditetapkan Nadiem Makarim pada pasal 11 Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 berisi:
- Memiliki status sebagai Guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian