Jabatan pertama adalah jabatan manajerial dan jabatan kedua adalah jabatan non manajerial.
Baca Juga: Bukan 5 Tahun Apalagi Hanya 1 Tahun, Guru PPPK Diusulkan Perpanjangan Masa Kerja hingga Usia...
1. Jabatan manajerial
- PPPK jabatan pimpinan tinggi memiliki batas masa kerja hingga usia 60 tahun.
- PPPK jabatan pengawas dan administrator memiliki batas masa kerja hingga usia 58 tahun.
Baca Juga: KECEWA! Golongan Sama Namun UANG MAKAN yang Diterima PNS Berbeda, Kok Bisa?
2. Jabatan non manajerial
- PPPK jabatan pelaksana memiliki batas masa kerja hingga usia 58 tahun.
- PPPK jabatan fungsional memiliki batas masa kerja yang dikembalikan ke Perundang-undangan yang berlaku.
Itulah informasi yang disampaikan dalam artikel ini.
Jika informasi di atas bermanfaat, jangan lupa share artikel ini.***