KEMBALI CAIR JULI 2024, TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN NON SERTIFIKASI SEBESAR INI AKAN DITRANSFER KE REKENING TANPA ADA KETERLAMBATAN APABILA...

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 24 Juni 2024 | 09:55 WIB
Demi kelancaran pencairan Tambahan Penghasilan Guru ASN non sertifikasi bulan Juli 2024, maka ini ketentuan yang wajib diperhatikan.  (sumsel.kemenag.go.id)
Demi kelancaran pencairan Tambahan Penghasilan Guru ASN non sertifikasi bulan Juli 2024, maka ini ketentuan yang wajib diperhatikan. (sumsel.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Guru ASN non sertifikasi yang terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan siap-siap kembali dapat transferan di bulan Juli 2024.

Tambahan penghasilan guru ASN non sertifikasi akan ditransfer langsung Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya ke rekening masing-masing penerima.

Untuk menjaga agar pencairan tambahan penghasilan di bulan Juli 2024 tidak mengalami keterlambatan, maka ada hal penting yang wajib dilakukan guru ASN non sertifikasi penerima.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Kategori Ini Sama Sekali Tidak Berhak Mendapatkan TPG, TKG dan Tambahan Penghasilan dari Nadiem Makarim

Guru ASN non sertifikasi merupakan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Hal ini berbeda dengan guru ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik karena mereka tidak lagi diberikan tambahan penghasilan melainkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan besaran nominal 1 kali gaji pokok per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim memberikan kesejahteraan guru ASN yang sama baik sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Baca Juga: Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi Telah ditetapkan Nadiem Makarim, Pencairan Akan Dilakukan Pada

Guru ASN non sertifikasi sendiri disiapkan Nadiem Makarim tambahan penghasilan setiap 3 bulan dengan besaran nominal per bulan Rp 250.000.

Meski demikian, guru ASN non sertifikasi yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan tersebut harus memenuhi persyaratan.

Semua ketentuan tunjangan guru baik tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan guru ASN ditetapkan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Ristek No 45 tahun 2023.

Baca Juga: GURU PNS YANG MASUK KATEGORI MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR FIX TIDAK LAGI DIBERIKAN HAK TUNJANGAN DENGAN KETENTUAN BERIKUT

Bagi guru ASN non sertifikasi yang sudah terdaftar sebagai penerima tambahan penghasilan yang dijadwalkan cair bulan Juli 2024 wajib tahu ketentuan penyaluran dana ini agar tidak mengalami keterlambatan pencairan.

Berikut adalah tahapan penyaluran tambahan penghasilan guru ASN non sertifikasi yang wajib dilakukan demi memperlancar pencairan dana bulan Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X