Kebijakan Terbaru Nadiem Makarim, Calon Guru dengan IPK Segini Fix Gagal Menjadi Peserta PPG

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:44 WIB
Berikut persyaratan IPK yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG sesuai kebijakan terbaru dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut persyaratan IPK yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG sesuai kebijakan terbaru dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah membuat kebijakan terbaru mengenai persyaratan untuk peserta PPG.

Untuk peserta PPG dari calon guru wajib memenuhi persyaratan, salah satunya terkait Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Lantas, berapakah nilai IPK yang dipersyaratkan oleh Nadiem Makarim bagi calon guru untuk bisa menjadi peserta PPG? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Sudah Jadi Kebijakan Nadiem Makarim: Sekolah Swasta Mohon Maaf Tidak Akan Dapatkan Dana BOS, Perhatikan Hal Ini!

PPG merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru atau guru guna mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Keduanya wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan kebijakan dari Nadiem Makarim

Berbeda dengan guru, calon guru wajib memenuhi persyaratan terkait IPK.

Baca Juga: Langsung Masuk Rekening, Inilah Nominal Gaji Pokok PNS Golongan I II III dan IV Beserta Nominal Tunjangan Keluarga Siap Dicairkan Bulan Juli 2024

IPK menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG.

Sesuai dengan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG:

- warga Negara Indonesia;

- sehat jasmani dan rohani;

- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;

- memiliki IPK minimal 3,00;

Baca Juga: Benarkah Masa Kerja PPPK Sama dengan PNS? Berikut Ulasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X