KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah membuat kebijakan terbaru mengenai persyaratan untuk peserta PPG.
Untuk peserta PPG dari calon guru wajib memenuhi persyaratan, salah satunya terkait Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Lantas, berapakah nilai IPK yang dipersyaratkan oleh Nadiem Makarim bagi calon guru untuk bisa menjadi peserta PPG? Simak artikel ini sampai selesai.
PPG merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk calon guru atau guru guna mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Keduanya wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan kebijakan dari Nadiem Makarim
Berbeda dengan guru, calon guru wajib memenuhi persyaratan terkait IPK.
IPK menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG.
Sesuai dengan Permendikbudristek No 19 Tahun 2024, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG:
- warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- memiliki IPK minimal 3,00;
Baca Juga: Benarkah Masa Kerja PPPK Sama dengan PNS? Berikut Ulasannya