KLIK PENDIDIKAN - Sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim berhak untuk mengeluarkan kebijakannya.
Salah satunya kebijakan terkait penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.
Dimana, Nadiem Makarim telah menyetujui dana BOS untuk tidak disalurkan ke sekolah swasta.
Kendati demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sekolah swasta tertentu saja.
Untuk mengetahui lebih jelas kebijakan Nadiem Makarim terkait penyaluran dana BOS.
Sekolah swasta di Indonesia silahkan perhatikan penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini
Dana BOS telah ditetapkan sebagai bantuan pendidikan yang diberikan ke sekolah.
Bantuan dana BOS ini tidak hanya diberikan ke sekolah milik pemerintah tetapi juga milik swasta.
Jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Kegunaan dari dana BOS ini meliputi:
Penerimaan peserta didik baru