Sudah Jadi Kebijakan Nadiem Makarim: Sekolah Swasta Mohon Maaf Tidak Akan Dapatkan Dana BOS, Perhatikan Hal Ini!

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:20 WIB
Sesuai kebijakan Nadiem Makarim, dana BOS tidak diberikan ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi ketentuan berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Sesuai kebijakan Nadiem Makarim, dana BOS tidak diberikan ke sekolah swasta apabila tidak memenuhi ketentuan berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

KLIK PENDIDIKAN - Sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim berhak untuk mengeluarkan kebijakannya.

Salah satunya kebijakan terkait penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia.

Dimana, Nadiem Makarim telah menyetujui dana BOS untuk tidak disalurkan ke sekolah swasta.

Baca Juga: KEBIJAKAN JAM KERJA YANG DITEKEN PRESIDEN JOKOWI: PNS dan PPPK Tidak Diwajibkan Masuk Kantor Pukul 7, Melainkan...

Kendati demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sekolah swasta tertentu saja.

Untuk mengetahui lebih jelas kebijakan Nadiem Makarim terkait penyaluran dana BOS.

Sekolah swasta di Indonesia silahkan perhatikan penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini

Dana BOS telah ditetapkan sebagai bantuan pendidikan yang diberikan ke sekolah.

Bantuan dana BOS ini tidak hanya diberikan ke sekolah milik pemerintah tetapi juga milik swasta.

Jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: KETUK PALU! Pemerintah Akan Berlakukan Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Mulai 1 Juli 2024, Kini Diwajibkan Datang Pukul..

Kegunaan dari dana BOS ini meliputi:

Penerimaan peserta didik baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X