Pemenuhan persyaratan bertujuan untuk sekolah terutama sekolah swasta bisa memperoleh dana BOS.
Diantara syarat yang telah ditetapkan Nadiem Makarim, yaitu sebagai berikut:
a. Bukan sekolah kerja sama
b. Bukan sekolah yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga lain
c. Mempunyai rekening sekolah atas nama sekolah
d. Mempunyai NPSN yang terdata di Dapodik
e. Mempunyai izin bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata di Dapodik
f. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Dapodik paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dengan begitu, sekolah swasta yang tidak memenuhi syarat di atas tidak akan diberikan dana BOS oleh pemerintah.***