Pengembangan perpustakaan
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Baca Juga: PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan langganan daya dan jasa
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan non ASN.
Sementara itu di dalam aturan yang sama, sekolah juga mesti memenuhi beberapa persyaratan.