KLIK PENDIDIKAN - Terdapat hal penting yang harus diketahui oleh seluruh PNS seIndonesia.
Dimana, PNS yang berusia 67 tahun nyatanya belum dapat pensiun di usia tersebut.
Hal itu sesuai dengan aturan batas usia pensiun PNS yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Pada umumnya, batas usia pensiun PNS diketahui paling singkat yakni 58 tahun dan paling lama 65 tahun.
Namun, rupanya terdapat ketentuan lain terkait batas usia pensiun PNS.
Meskipun telah melewati 65 tahun, PNS masih memiliki kesempatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Dengan kata lain, PNS tersebut belum dapat pensiun di usia yang telah melewati 65 tahun.
Lantas, bagaiamana ketentuan batas usia pensiun PNS yang telah disetujui oleh Jokowi?
Terutama pada ketentuan PNS yang memiliki batas usia pensiun melewati 65 tahun.
Untuk mengetahui hal tersebut, PNS silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Umumnya, batas usia pensiun PNS telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.