Di luar dari kedua beleid tersebut, Jokowi juga menetapkan aturan lain yang di dalamnya menyebutkan batas usia pensiun PNS melebihi 65 tahun.
Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional perekaya ahli utama, peneliti ahli utama, dan guru besar (profesor).
Jokowi telah setujui bahwa batas usia pensiun yang dimiliki yaitu hingga 70 tahun.***