PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:22 WIB
Ketentuan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Jokowi perbolehkan PNS mengabdi hingga umur lebih dari 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Ketentuan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Jokowi perbolehkan PNS mengabdi hingga umur lebih dari 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

Di luar dari kedua beleid tersebut, Jokowi juga menetapkan aturan lain yang di dalamnya menyebutkan batas usia pensiun PNS melebihi 65 tahun.

Tepatnya UU Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional perekaya ahli utama, peneliti ahli utama, dan guru besar (profesor).

Jokowi telah setujui bahwa batas usia pensiun yang dimiliki yaitu hingga 70 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP 17/2020, UU 20/2023, UU 11/2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X