PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 16:22 WIB
Ketentuan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Jokowi perbolehkan PNS mengabdi hingga umur lebih dari 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Ketentuan batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Jokowi perbolehkan PNS mengabdi hingga umur lebih dari 65 tahun. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

Beleid tersebut membagi batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan yang diemban.

Baca Juga: Maaf, Kinerja Baik Tidak Jamin Kontrak Kerja PPPK Dapat Berjalan Mulus! Aturan yang Ditetapkan Jokowi Jelaskan Begini

Pertama, PNS yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.

Memiliki batas usia pensiun hanya sampai 58 tahun.

Kemudian, PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: ANGIN SEGAR DARI JOKOWI UNTUK SELURUH PPPK DI TANAH AIR, Kontrak Kerja Akhirnya Dapat Diperpanjang Terus Hingga...

Dimana memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.

Sementara itu, PNS yang menduduki jabatan fungsional tidak diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Melainkan, Jokowi tetapkan di dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: KEPUTUSAN NADIEM MAKARIM, SD TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS OLEH KEMENDIKBUD! Kepastian Hukumnya Jelaskan Begini

Disebutkan, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan.

Mempunyai batas usia pensiun yang sama seperti PNS dengan jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana yaitu 58 tahun.

Lebih lanjut, PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya mempunyai batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Baca Juga: Tegas Diatur Nadiem Makarim, DANA BOS Hanya Akan Diberikan Kepada Sekolah Swasta yang Penuhi Ketentuan Ini!

Sedang PNS jabatan fungsional ahli utama yaitu hingga 65 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PP 17/2020, UU 20/2023, UU 11/2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X