KLIK PENDIDIKAN - Seluruh sekolah dasar (SD) di Indonesia perlu memperhatikan hal ini.
Kemendikbud telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk tidak memberikan dana BOS kepada SD.
Kebijakan itu diputuskan oleh Nadiem Makarim melalui peraturan perundang-undangan.
Lantas, bagaimana kepastian hukum yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim?
Untuk mengetahuinya, seluruh pihak SD silahkan simak artikel ini hingga akhir.
Dana BOS menjadi salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada seluruh sekolah.
Baik sekolah milik pemerintah ataupun sekolah berstatus swasta.
Sekolah yang diberikan dana BOS oleh Kemendikbud mulai dari sekolah dasar dalam hal ini SD hingga menengah, baik SMP, SMA ataupun SMK.
Bahkan, turut juga Kemendikbud berikan dana BOS kepada sekolah luar biasa (SLB).
Adanya dana BOS ini semata diberikan oleh Kemendikbud untuk menunjang keperluan sekolah.
Seperti halnya menunjang sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah dalam hal ini seperti guru honorer dan tenaga kependidikan.