KEPUTUSAN NADIEM MAKARIM, SD TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS OLEH KEMENDIKBUD! Kepastian Hukumnya Jelaskan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 05:25 WIB
Kemendikbud dipastikan tidak akan berikan dana Bos untuk sekolah dasar (SD) apabila beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim berikut ini tidak dipenuhi. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Kemendikbud dipastikan tidak akan berikan dana Bos untuk sekolah dasar (SD) apabila beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim berikut ini tidak dipenuhi. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

KLIK PENDIDIKAN - Seluruh sekolah dasar (SD) di Indonesia perlu memperhatikan hal ini.

Kemendikbud telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk tidak memberikan dana BOS kepada SD.

Kebijakan itu diputuskan oleh Nadiem Makarim melalui peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT! SEKOLAH HANYA BOLEH GUNAKAN DANA BOS untuk Keperluan Ini, Nadiem Makarim Keluarkan Aturannya

Lantas, bagaimana kepastian hukum yang sudah ditetapkan oleh Nadiem Makarim?

Untuk mengetahuinya, seluruh pihak SD silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Dana BOS menjadi salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kemendikbud kepada seluruh sekolah.

Baca Juga: ANGIN SEGAR DARI JOKOWI UNTUK SELURUH PPPK DI TANAH AIR, Kontrak Kerja Akhirnya Dapat Diperpanjang Terus Hingga...

Baik sekolah milik pemerintah ataupun sekolah berstatus swasta.

Sekolah yang diberikan dana BOS oleh Kemendikbud mulai dari sekolah dasar dalam hal ini SD hingga menengah, baik SMP, SMA ataupun SMK.

Bahkan, turut juga Kemendikbud berikan dana BOS kepada sekolah luar biasa (SLB).

Baca Juga: HARAP BERBESAR HATI! Jokowi Telah Sepakati Kontrak Kerja PPPK untuk Diputus Meski Punya Kinerja Baik, Alasannya...

Adanya dana BOS ini semata diberikan oleh Kemendikbud untuk menunjang keperluan sekolah.

Seperti halnya menunjang sumber daya manusia (SDM) yang ada di sekolah dalam hal ini seperti guru honorer dan tenaga kependidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X