KEPUTUSAN NADIEM MAKARIM, SD TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS OLEH KEMENDIKBUD! Kepastian Hukumnya Jelaskan Begini

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 05:25 WIB
Kemendikbud dipastikan tidak akan berikan dana Bos untuk sekolah dasar (SD) apabila beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim berikut ini tidak dipenuhi. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Kemendikbud dipastikan tidak akan berikan dana Bos untuk sekolah dasar (SD) apabila beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim berikut ini tidak dipenuhi. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

Perlu untuk dicatat, persyaratan di atas juga berlaku kepada seluruh tingkatan sekolah, baik SD, SMP, SMA, SMK ataupun SLB.

Dengan demikian, sekolah yang memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas.

Akan diberikan dana BOS oleh Kemendikbud sebagaimana yang sudah diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X