Tegas Diatur Nadiem Makarim, DANA BOS Hanya Akan Diberikan Kepada Sekolah Swasta yang Penuhi Ketentuan Ini!

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 05:01 WIB
Nadiem Makarim telah pertegas melalui aturan perundang-undangan, dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang penuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Nadiem Makarim telah pertegas melalui aturan perundang-undangan, dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang penuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

KLIK PENDIDIKAN - Tidak semua sekolah swasta berhak untuk menerima dana BOS dari pemerintah.

Meskipun pada dasarnya, dana BOS ditujukan kepada seluruh sekolah yang ada di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim telah mengatur ketentuan untuk sekolah swasta bisa menerima dana BOS.

Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini

Dimana ketentuan sekolah swasta menerima dana BOS dari pemerintah, diatur Nadiem Makarim di dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, menjadi hal wajib untuk seluruh sekolah swasta di Indonesia memenuhi ketentuan tersebut.

Sebelumnya, dana BOS merupakan bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud.

Baca Juga: Mohon Maaf untuk Sekolah Swasta, Dana BOS Tidak Dapat Diberikan oleh Kemendikbud! Nadiem Makarim Teken Aturannya Begini

Kepada seluruh sekolah yang ada di Indonesia baik milik pemerintah ataupun swasta.

Pemberian dana BOS ini ditujukan untuk menunjang sekolah.

Baik sebagai penunjang dalam aspek sarana/prasarana, sumber daya manusia (SDM) ataupun kegiatan pembelajaran yang ada di sekolah.

Baca Juga: KEBIJAKAN JAM KERJA YANG DITEKEN PRESIDEN JOKOWI: PNS dan PPPK Tidak Diwajibkan Masuk Kantor Pukul 7, Melainkan...

Lebih lanjut, anggaran yang digunakan pada dana BOS bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Jika melihat di tahun ini, dana BOS telah dianggarkan sebanyak Rp52,07 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X