KLIK PENDIDIKAN - Tidak semua sekolah swasta berhak untuk menerima dana BOS dari pemerintah.
Meskipun pada dasarnya, dana BOS ditujukan kepada seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim telah mengatur ketentuan untuk sekolah swasta bisa menerima dana BOS.
Baca Juga: PPPK dengan Kinerja Baik Tetap Harus Diberhentikan Pemerintah! Jokowi Teken Aturannya Begini
Dimana ketentuan sekolah swasta menerima dana BOS dari pemerintah, diatur Nadiem Makarim di dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, menjadi hal wajib untuk seluruh sekolah swasta di Indonesia memenuhi ketentuan tersebut.
Sebelumnya, dana BOS merupakan bentuk bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud.
Kepada seluruh sekolah yang ada di Indonesia baik milik pemerintah ataupun swasta.
Pemberian dana BOS ini ditujukan untuk menunjang sekolah.
Baik sebagai penunjang dalam aspek sarana/prasarana, sumber daya manusia (SDM) ataupun kegiatan pembelajaran yang ada di sekolah.
Lebih lanjut, anggaran yang digunakan pada dana BOS bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
Jika melihat di tahun ini, dana BOS telah dianggarkan sebanyak Rp52,07 triliun.