Tegas Diatur Nadiem Makarim, DANA BOS Hanya Akan Diberikan Kepada Sekolah Swasta yang Penuhi Ketentuan Ini!

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 05:01 WIB
Nadiem Makarim telah pertegas melalui aturan perundang-undangan, dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang penuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)
Nadiem Makarim telah pertegas melalui aturan perundang-undangan, dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang penuhi hal berikut ini. (Ilustrasi/Dok. Kemdikbud)

Baca Juga: Kemendikbud Kucurkan Anggaran Rp52 Triliun untuk Dana BOS 2024, Penyaluran Tahap 2 Hanya Diberikan Kepada Sekolah Ini

c. Mempunyai rekening sekolah atas nama sekolah itu sendiri

d. Bukanlah sekolah kerja sama

e. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan dan terdata di Dapodik

f. Mempunyai NPSN yang terdata di Dapodik.

Dengan begitu, sekolah swasta yang memenuhi persayaratan di atas berhak untuk menerima dana BOS dari pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X