MOHON MAAF, Jokowi Sudah Tandatangani Aturan untuk PPPK: Tidak Semua Akan Dapatkan Perpanjangan Kontrak Kerja

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 18:55 WIB
Presiden Jokowi telah tetapkan aturan terkait perpanjangan kontrak kerja PPPK. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Jokowi telah tetapkan aturan terkait perpanjangan kontrak kerja PPPK. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar penting untuk seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan untuk kontrak kerja PPPK.

Dimana, tidak semua PPPK akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Baca Juga: HARAP BERBESAR HATI! Jokowi Telah Sepakati Kontrak Kerja PPPK untuk Diputus Meski Punya Kinerja Baik, Alasannya...

Melainkan, hanya PPPK yang memenuhi beberapa ketentuan saja yang bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Lantas, bagaimana aturan perpanjangan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh Jokowi?

Untuk mengetahui hal tersebut, PPPK silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Baca Juga: Mohon Maaf untuk Sekolah Swasta, Dana BOS Tidak Dapat Diberikan oleh Kemendikbud! Nadiem Makarim Teken Aturannya Begini

PPPK merupakan pegawai negeri yang memiliki masa kerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja.

Dalam hal kontrak kerja PPPK telah termuat di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

PP tersebut ditandatangani dan telah ditetapkan oleh Jokowi pada 2018 silam.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sudah Ketuk Palu! SEKOLAH SWASTA TIDAK AKAN DIBERIKAN DANA BOS Oleh Kemendikbud, Jika...

Berdasarkan beleid tersebut, kontrak kerja PPPK diatur paling singkat hanya 1 tahun.

Namun, bukan berarti kontrak kerja PPPK tidak dapat lagi diperpanjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X