KLIK PENDIDIKAN - Kabar penting untuk seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan untuk kontrak kerja PPPK.
Dimana, tidak semua PPPK akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Melainkan, hanya PPPK yang memenuhi beberapa ketentuan saja yang bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.
Lantas, bagaimana aturan perpanjangan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh Jokowi?
Untuk mengetahui hal tersebut, PPPK silahkan simak artikel ini hingga akhir.
PPPK merupakan pegawai negeri yang memiliki masa kerja berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Dalam hal kontrak kerja PPPK telah termuat di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
PP tersebut ditandatangani dan telah ditetapkan oleh Jokowi pada 2018 silam.
Berdasarkan beleid tersebut, kontrak kerja PPPK diatur paling singkat hanya 1 tahun.
Namun, bukan berarti kontrak kerja PPPK tidak dapat lagi diperpanjang.