MOHON MAAF, Jokowi Sudah Tandatangani Aturan untuk PPPK: Tidak Semua Akan Dapatkan Perpanjangan Kontrak Kerja

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 18:55 WIB
Presiden Jokowi telah tetapkan aturan terkait perpanjangan kontrak kerja PPPK. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Jokowi telah tetapkan aturan terkait perpanjangan kontrak kerja PPPK. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

Dalam hal perpanjangan kontrak kerja PPPK, terdapat beberapa muatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tegas Diatur Nadiem Makarim, DANA BOS Hanya Akan Diberikan Kepada Sekolah Swasta yang Penuhi Ketentuan Ini!

Diantaranya telah tertuang di dalam PP yang sama, yaitu berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Dengan begitu, PPPK yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja adalah yang memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, beralih ke aturan lainnya dalam hal ini UU Nomor 20 Tahun 2023 yang ditetapkan Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: PNS Usia 67 Tahun Ternyata Belum Dapat Dipensiunkan oleh Pemerintah! Jokowi Setujui Aturannya Begini

PPPK tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak kerja bahkan bisa saja diputus secara tiba-tiba oleh pemerintah.

Apabila PPPK tersebut berada pada kondisi berikut ini:

- Meninggal dunia

- Mencapai batas usia pensiun

- Terkena perampingan organisasi

Baca Juga: SEKOLAH SWASTA JANGAN HARAP DIBERIKAN DANA BOS oleh Kemendikbud! Nadiem Makarim Tegaskan Aturannya Begini

- Cacat jasmani dan rohani sehingga tak dapat bekerja

- Tidak berkinerja

- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X