- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.
Pada 4 poin terakhir merupakan kondisi yang mengakibatkan PPPK diberhentikan secara tidak terhormat.***