MOHON MAAF, Jokowi Sudah Tandatangani Aturan untuk PPPK: Tidak Semua Akan Dapatkan Perpanjangan Kontrak Kerja

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 18:55 WIB
Presiden Jokowi telah tetapkan aturan terkait perpanjangan kontrak kerja PPPK. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)
Presiden Jokowi telah tetapkan aturan terkait perpanjangan kontrak kerja PPPK. (Ilustrasi/Dok. Humas Kemensetneg)

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

- Melakukan pelanggaran disiplin berat

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: KEBIJAKAN JAM KERJA YANG DITEKEN PRESIDEN JOKOWI: PNS dan PPPK Tidak Diwajibkan Masuk Kantor Pukul 7, Melainkan...

- Dipidana penjara oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau yang berhubungan dengan jabatan.

Pada 4 poin terakhir merupakan kondisi yang mengakibatkan PPPK diberhentikan secara tidak terhormat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X