Kebijakan Terbaru Nadiem Makarim, Calon Guru dengan IPK Segini Fix Gagal Menjadi Peserta PPG

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 06:44 WIB
Berikut persyaratan IPK yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG sesuai kebijakan terbaru dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut persyaratan IPK yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG sesuai kebijakan terbaru dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

- tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;

- belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan

- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Nah, itulah tujuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG.

Baca Juga: MIRIS! Pemotongan Gaji untuk Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri, Begini Penuturan Keprihatinan Anggota Komisi IX DPR RI

Dari persyaratan tersebut, calon guru harus memiliki IPK minimal 3,00.

Sehingga, calon guru dengan IPK di bawah 3,00 fix gagal menjadi peserta PPG.

Demikian ulasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG sesuai kebijakan terbaru dari Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X