- tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
- belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Nah, itulah tujuh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG.
Dari persyaratan tersebut, calon guru harus memiliki IPK minimal 3,00.
Sehingga, calon guru dengan IPK di bawah 3,00 fix gagal menjadi peserta PPG.
Demikian ulasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG sesuai kebijakan terbaru dari Nadiem Makarim.***