PERHATIAN! PPG DI TAHUN 2024 HANYA BISA DIIKUTI OLEH 2 KATEGORI GURU INI, YUK SIMAK

photo author
Syahwaluddin Syam, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 14:52 WIB
Guru dengan 2 kategori ini saja yang bisa mengikuti PPG di tahun 2024. (kemenkopmk.go.id)
Guru dengan 2 kategori ini saja yang bisa mengikuti PPG di tahun 2024. (kemenkopmk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian bagi para guru di seluruh Indonesia.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2024 ini hanya bisa diikuti oleh 2 kategori guru.

Hal mengenai Program PPG para guru telah tertuang dalam aturan baru yaitu Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Juga: HORE! PNS BISA NAIK PANGKAT TANPA HARUS MENGIKUTI UJIAN DINAS, SIMAK SIAPA SAJA YANG BERHAK

Aturan ini juga telah diresmikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud).

Penasaran apa saja 2 kategori guru yang dimaksud?

Yuk simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: ASN PPPK JANGAN LAKUKAN INI, BPJS KESEHATAN JAMIN TIDAK AKAN MENANGGUNG BIAYA RAWAT INAP LAGI

Adapun kategori pertama yang dimaksud berupa calon guru.

Para calon guru bisa mengikuti PPG jika memenuhi syarat berikut:

-Warga Negara Indonesia.

-Sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Deal! Jokowi Restui PPPK Diberhentikan Meski Kontrak Kerja Belum Selesai, Bukan Karena Kinerja Jelek Tapi...

-memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.

-Memiliki IPK minimal 3,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahwaluddin Syam

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X