KLIK PENDIDIKAN - Perhatian bagi para guru di seluruh Indonesia.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2024 ini hanya bisa diikuti oleh 2 kategori guru.
Hal mengenai Program PPG para guru telah tertuang dalam aturan baru yaitu Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Baca Juga: HORE! PNS BISA NAIK PANGKAT TANPA HARUS MENGIKUTI UJIAN DINAS, SIMAK SIAPA SAJA YANG BERHAK
Aturan ini juga telah diresmikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud).
Penasaran apa saja 2 kategori guru yang dimaksud?
Yuk simak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: ASN PPPK JANGAN LAKUKAN INI, BPJS KESEHATAN JAMIN TIDAK AKAN MENANGGUNG BIAYA RAWAT INAP LAGI
Adapun kategori pertama yang dimaksud berupa calon guru.
Para calon guru bisa mengikuti PPG jika memenuhi syarat berikut:
-Warga Negara Indonesia.
-Sehat jasmani dan rohani.
-memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
-Memiliki IPK minimal 3,00.