MIRIS! Pemotongan Gaji untuk Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri, Begini Penuturan Keprihatinan Anggota Komisi IX DPR RI

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:37 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin Menilai Pemotongan Gaji untuk Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri  (dpr.go.id/Edit Canva/Muchtar KP)
Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin Menilai Pemotongan Gaji untuk Tapera Berpotensi Mencekik Pekerja Mandiri (dpr.go.id/Edit Canva/Muchtar KP)

KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menilai bahwa pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa memberatkan pekerja mandiri.

Pekerja mandiri, seperti freelancer, harus menanggung seluruh potongan sebesar 3 persen sendiri, sementara pekerja swasta hanya menanggung 2,5 persen dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

"Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Dalam Pasal 15 ayat (5a), disebutkan bahwa besaran simpanan pekerja mandiri dihitung berdasarkan gaji yang dilaporkan," ujar Alifudin seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca Juga: Benarkah Masa Kerja PPPK Sama dengan PNS? Berikut Ulasannya

Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, pemotongan pendapatan ini bisa mengurangi daya beli dan kualitas hidup pekerja mandiri secara signifikan.

Alifudin mengakui bahwa Tapera dapat membantu masyarakat memiliki rumah di masa depan, namun tidak semua pekerja berada dalam kondisi sejahtera.

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Pendaftaran Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Catat Syarat dan Cara Daftar untuk Menjadi PNS BMKG, Simak Trik Mudah Lolos … 

Gaji pekerja mandiri tidak selalu tetap, dan mereka harus membayar simpanan Tapera meskipun kebutuhan harian mereka belum tentu terpenuhi. Ia menilai bahwa kebijakan Tapera tidak mempertimbangkan kerentanan pekerja mandiri.

“Sebaiknya pemerintah tidak mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan. Batalkan kebijakan ini dan fokuslah pada kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegas Alifudin.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pemberlakuan Tapera bisa diundur jika ada usulan dari DPR atau MPR RI.

Baca Juga: TPG Triwulan II Cair! Begini Prosedur Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Setelah Disahkan Puslapdik dan Syarat yang Harus Dipenuhi 

Basuki mengaku menyesal atas reaksi negatif dari masyarakat terkait Tapera dan menyatakan bahwa penerapan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sudah diundur hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.

Meskipun demikian, Basuki memastikan bahwa kebijakan Tapera tetap akan diberlakukan, tergantung pada keputusan akhir.

UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X