KLIK PENDIDIKAN - Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin, menilai bahwa pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa memberatkan pekerja mandiri.
Pekerja mandiri, seperti freelancer, harus menanggung seluruh potongan sebesar 3 persen sendiri, sementara pekerja swasta hanya menanggung 2,5 persen dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
"Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Dalam Pasal 15 ayat (5a), disebutkan bahwa besaran simpanan pekerja mandiri dihitung berdasarkan gaji yang dilaporkan," ujar Alifudin seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu, 8 Juni 2024.
Baca Juga: Benarkah Masa Kerja PPPK Sama dengan PNS? Berikut Ulasannya
Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, pemotongan pendapatan ini bisa mengurangi daya beli dan kualitas hidup pekerja mandiri secara signifikan.
Alifudin mengakui bahwa Tapera dapat membantu masyarakat memiliki rumah di masa depan, namun tidak semua pekerja berada dalam kondisi sejahtera.
Gaji pekerja mandiri tidak selalu tetap, dan mereka harus membayar simpanan Tapera meskipun kebutuhan harian mereka belum tentu terpenuhi. Ia menilai bahwa kebijakan Tapera tidak mempertimbangkan kerentanan pekerja mandiri.
“Sebaiknya pemerintah tidak mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan. Batalkan kebijakan ini dan fokuslah pada kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tegas Alifudin.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa pemberlakuan Tapera bisa diundur jika ada usulan dari DPR atau MPR RI.
Basuki mengaku menyesal atas reaksi negatif dari masyarakat terkait Tapera dan menyatakan bahwa penerapan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sudah diundur hingga tahun 2027 untuk membangun kredibilitas Tapera.
Meskipun demikian, Basuki memastikan bahwa kebijakan Tapera tetap akan diberlakukan, tergantung pada keputusan akhir.
UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.