Benarkah Masa Kerja PPPK Sama dengan PNS? Berikut Ulasannya

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:35 WIB
Nunuk Suryani mengirimkan surat kepada Menteri Anas perihal kontrak kerja PPPK, begini tanggapannya.  (Ilustrasi/ menpan.go.id dan ig@nunuksuryani edited Canva)
Nunuk Suryani mengirimkan surat kepada Menteri Anas perihal kontrak kerja PPPK, begini tanggapannya. (Ilustrasi/ menpan.go.id dan ig@nunuksuryani edited Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Benarkah masa kerja PPPK yang sekarang tidak hanya 1 tahun ataupun 5 tahun?

Pada tanggal 31 Oktober berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2023 mengganti UU Nomor 5 Tahun 2024 disahkan Presiden Jokowi, makna terkandung dari UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Bab VI tentang hak dan kewajiban PNS dan PPPK sepakat menggunakan istilah ASN.

Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK mengusulkan usia pensiun PPPK dalam nomor surat 3757/B/GT.01.03/2023 kepada Kemenpan RB tentang pengusulan masa kerja PPPK.

Baca Juga: CAIR JULI 2024! Tamsil Masuk Rekening Guru ASN Triwulan II, Simak Ini!

Nunuk Suryani menyampaikan permohonan masa kerja PPPK 1 sampai 5 tahun akan dihapuskan akan disesuaikan dengan PNS, masa kerja sampai pensiun.

"Sehubungan dengan masa kerja PPPK tidak lagi 1 atau 5 tahun, perekrutan yang terus berulang, bersama surat ini masa kerja PPPK adalah 60 tahun sesuai dengan kebutuhan selagi tidak melanggar hukum, sistem ini mengefesien perekrutan,” tulis sebagian kutipan dari surat Nunuk Suryani melalui surat Kemendikbudristek.

Besar harapan bahwa dengan penghapusan kontrak akan membantu dalam perekrutan ASN.

Selain itu, PPPK tetap bekerja sebagaimana haknya sama dengan ASN, sama-sama mengabdi untuk Indonesia.

Baca Juga: PPPK DIBERHENTIKAN JIKA TAK MEMENUHI SYARAT INI! Simak Ulasannya...

“Kami sampaikan usulan agar masa kontrak hubungan kerja PPPK secara otomatis dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun guru (60 tahun)," isi surat Nunuk Suryani dalam surat Kemendkibudristek.

Setelah itu, KemenPAN RB membalas surat dari Nunuk Suryani.

Melalui surat bernomor B/384/SM.02.03/203 Kemenpan RB membalas surat dari Kemendikbud tentang perjanjian dan perpanjangan kontrak PPPK guru.

Balasan surat dari Kemenpan RB sebagai berikut:

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Tetapkan Batas Usia Minimal Anak Bisa Masuk SD Bukan 7 Tahun, Melainkan...

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menejemen Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pasa 4 ayat 2 menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yang diprenci per 1(satu)tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: IG @Nunuksuryani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X