KLIK PENDIDIKAN - Tambahan penghasilan (Tamsil) diberikan untuk guru ASN di daerah pada setiap bulan namun dibayarkan per triwulan.
Guru ASN harus memenuhi persyaratan agar Tamsil cair disebutkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Guru ASN di daerah yang menerima Tamsil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
Baca Juga: Junimart Girsang: Tenaga Honorer Bekerja 5 Tahun Tanpa Putus Diangkat Jadi PPPK? Begini Aturan Undang-Undang No 20 Tahun 2023
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
5. Memiliki NUPTK;
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.
Untuk Tamsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Baca Juga: Begini Aturan KORPRI ASN Pria dan Wanita? Ibu Hamil Ketentuannya Cek Sini!
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Data tersebut diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik dibantu operator sekolah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan agar divalidasi.