KLIK PENDIDIKAN - Honorer yang bekerja di instansi pemerintahan sudah lama mengabdi, di tahun 2024 akan diadakan pengangkatan PPPK besar-besaran.
Melansir dari website dpr.go.id dikutip Klikpendidikan bahwa honorer yang mengabdi lima tahun berturut-turut tanpa putus diangkat menjadi PPPK.
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI seringkali membahas ini pada rapat bersama Menteri PAN RB sebelumnya.
Sebab itu, Junimart Girsang menekankan pada penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara belum direalisasikan secara nyata di lapangan.
Baca Juga: SUJUD SYUKUR, INILAH PANDUAN PENCAIRAN UANG MAKAN PNS BULAN JULI 2024
“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart melalui website dpr.go.id.
Tenaga honorer yang telah mengabdi sudah lama sewajarnya diangkat menjadi PPPK tanpa syarat.
Sebab itulah, Junimart Girsang menekankan pada data tenaga honorer di Indonesia tidaklah sedikit, sering ditemukan pada instansi di daerah jumlahnya memonopoli tenaga honorer dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berita tentang honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut terkadang di lapangannya sering diputus dan diberhentikan begitu saja.
Baca Juga: MenPANRB Anas Siap Uji Publik RPP Manajemen ASN, Tenaga Honorer Guru Kategori Ini Bakal Jadi Prioritas
Honorer yang mengabdi lama tergantikan tanpa pengangkatan sudah menimbulkan masalah baru yang lebih serius, terutama tingkat pengangguran semakin luas.
“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” tutupnya.
Demikianlah informasi perihal honorer, semoga di tahun 2024 seluruh honorer diangkat menjadi PPPK, terima kasih.***