PENGUMUMAN RESMI NADIEM MAKARIM!! TAMSIL GURU PPPK TRIWULAN II SIAP DIBAYARKAN PADA..

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 10:25 WIB
Inilah jadwal pembayaran Tamsil Guru PPPK yang telah ditetapkan Nadiem Makarim (Instagram /@nadiemmakarim)
Inilah jadwal pembayaran Tamsil Guru PPPK yang telah ditetapkan Nadiem Makarim (Instagram /@nadiemmakarim)



KLIK PENDIDIKAN - Guru PPPK yuk merapat! Ada informasi penting dari Sri Mulyani dan Nadiem Makarim terkait jadwal pembayaran tamsil.

Tamsil merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru PPPK yang tidak menerima TPG ataupun tunjangan khusus.

Adapun besaran tamsil untuk guru PPPK adalah Rp250.000 setiap bulan, yang mana cair setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Cara Sinkronisasi Data PMM dengan e-Kinerja BKN ini Panduan Lengkap

Perlu diketahui syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini adalah sebagai berikut;

a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementrian;

b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: EROR Lagi! PPDB Jabar 2024 Tersendat, Ini Sebab dan Solusi Disdik

c. belum memiliki sertifikat pendidik;

d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV;

e. memiliki NUPTK;

f. melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

Baca Juga: EROR Lagi! PPDB Jabar 2024 Tersendat, Ini Sebab dan Solusi Disdik

g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. terdaftar aktif pada Dapodik.

Sesuai mandat dari Nadiem Makarim, Tamsil guru PPPK di seluruh Indonesia mulai dibayarkan pada bulan Juli 2024.

Baca Juga: PENSIUN HINGGA 70 TAHUN? Ini Ketentuan Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan

Tamsil guru PPPK ini tidak dicairkan oleh pusat melainkan dibayarkan oleh Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Tamsil ini disalurkan langsung ke rekening penerima maksimal 14 hari setelah dana dari pusat masuk ke rekening kas daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: kemendikbudristek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X