KLIK PENDIDIKAN - Guru PPPK yuk merapat! Ada informasi penting dari Sri Mulyani dan Nadiem Makarim terkait jadwal pembayaran tamsil.
Tamsil merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada guru PPPK yang tidak menerima TPG ataupun tunjangan khusus.
Adapun besaran tamsil untuk guru PPPK adalah Rp250.000 setiap bulan, yang mana cair setiap 3 bulan sekali.
Baca Juga: Cara Sinkronisasi Data PMM dengan e-Kinerja BKN ini Panduan Lengkap
Perlu diketahui syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan ini adalah sebagai berikut;
a. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementrian;
b. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
Baca Juga: EROR Lagi! PPDB Jabar 2024 Tersendat, Ini Sebab dan Solusi Disdik
c. belum memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV;
e. memiliki NUPTK;
f. melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
Baca Juga: EROR Lagi! PPDB Jabar 2024 Tersendat, Ini Sebab dan Solusi Disdik
g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. terdaftar aktif pada Dapodik.
Sesuai mandat dari Nadiem Makarim, Tamsil guru PPPK di seluruh Indonesia mulai dibayarkan pada bulan Juli 2024.
Baca Juga: PENSIUN HINGGA 70 TAHUN? Ini Ketentuan Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan
Tamsil guru PPPK ini tidak dicairkan oleh pusat melainkan dibayarkan oleh Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Tamsil ini disalurkan langsung ke rekening penerima maksimal 14 hari setelah dana dari pusat masuk ke rekening kas daerah.***