BUKAN TUNJANGAN PROFESI TW II! NADIEM MAKARIM FIX BERIKAN TAMBAHAN TUNJANGAN BAGI GURU PPPK DENGAN KATEGORI BERIKUT PADA JULI 2024, SELAMAT YA!

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 09:20 WIB
Resmi dari Nadiem Makarim, Guru PPPK bakal terima tambaham tunjangan pada Juli mendatang (Menpan.go.id)
Resmi dari Nadiem Makarim, Guru PPPK bakal terima tambaham tunjangan pada Juli mendatang (Menpan.go.id)



KLIK PENDIDIKAN - Selamat untuk guru PPPK, Nadiem Makarim bakal berikan satu tambahan tunjangan pada Juli 2024.

Tambahan tunjangan untuk guru PPPK pada Juli mendatang, bukanlah tunjangan profesi.

Lantas, tunjangan apakah yang diterima guru PPPK dari Nadiem Makarim pada Juli 2024?

Baca Juga: WADUH! Pekerja yang Menolak Ikut Tapera Akan Diberi Sanksi Pemerintah, Berikut Sanksi-Sanksinya

Sesuai kebijakan Nadiem Makarim, pada Juli 2024 guru PPPK akan menerima tambahan tunjangan.

Tambahan tunjangan tersebut adalah tunjangan khusus bagi guru PPPK yang melaksanakan tugas di Daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus bagi guru PPPK adalah satu kali gaji pokok setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberian tunjangan khusus  guru PPPK ini disalurkan 3 bulan sekali atau per triwulan.

Baca Juga: Bukan TPG Triwulan II atau III, Guru PNS dan PPPK Justru Akan Terima Tunjangan Ini dari Dinas Pendidikan

Tunjangan khusus guru PPPK triwulan I tahun 2024 mulai dibayarkan pada April

Tunjangan khusus guru PPPK triwulan II tahun 2024 mulai dibayarkan pada bulan Juli.

Tunjangan khusus guru PPPK triwulan III tahun 2024 mulai dibayarkan pada bulan Oktober.

Tunjangan khusus guru PPPK triwulan IV tahun 2024 mulai dibayarkan pada bulan November.

Baca Juga: SAH! PNS Bisa Bekerja hingga Usia 70 Tahun, Kini Pensiun Berdasarkan Jabatan

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus dari Nadiem Makarim tersebut adalah;

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementrian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Cair Mulai 3 Juni! Ternyata Nominal Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2024 Alami Kenaikan Sebesar...

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X