KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah menetapkan komponen gaji ke 13 termasuk untuk Guru PPPK.
Secara umum, komponen gaji ke 13 yang diberikan kepada PPPK terdiri atas lima komponen meliputi:
- gaji pokok;
- tunjangan jabatan atau umum;
- tunjangan pangan;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan.
Baca Juga: HORE! GURU DI INDONESIA TERIMA TUNJANGAN INI DARI NADIEM MAKARIM, YUK SIMAK
Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN.
Sedangkan gaji ke 13 dari APBD, tidak terdapat komponen tukin.
Namun, pada gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBD, tukin diganti dengan tambahan penghasilan.
Lantas, apa yang diperoleh Guru PPPK yang tidak menerima tukin sebagai salah satu komponen gaji ke 13? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: TOP 15 SMA Terbaik di Indonesia 2024 Versi UTBK, Pilihan Terbaik dan Tepat bagi Lulusan SMP
Presiden Jokowi resmi menetapkan PP No 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan.
Sesuai PP No 14 Tahun 2024 Pasal 6 Ayat (3), Guru PPPK yang gaji pokoknya dari APBN dan tidak mendapatkan tukin, maka dapat diberikan tunjangan profesi guru yang diterima dalam satu bulan.