Yang Dinantikan Akhirnya Tiba! Sri Mulyani Resmi Putuskan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Cair Mulai Besok 3 Juni dengan Komponen Terdiri Dari...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 08:54 WIB
Yang dinantikan akhirnya tiba! Sri Mulyani resmi putuskan gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Cair mulai besok 3 Juni dengan kenaikan segede ini (prokopim.bengkaliskab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Yang dinantikan akhirnya tiba! Sri Mulyani resmi putuskan gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Cair mulai besok 3 Juni dengan kenaikan segede ini (prokopim.bengkaliskab.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira yang dinantikan PNS, PPPK, TNI dan Polri akhirnya sudah tiba.

Kabar gembira ini terkait dengan pencairan gaji ke 13 yang sudah dinanti-nantikan sejak awal tahun.

Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap tahunnya pemerintah secara rutin memberikan gaji ke 13.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi 'Rombak' Nominal Tunjangan Suami Isteri dan Anak PPPK, Dicairkan Sebesar ...

Dan tentunya di tahun ini para PNS, PPPK, TNI dan Polri juga turut menantikan adanya pencairan gaji ke 13 tersebut.

Setelah dipastikan memang adanya pencairan gaji ke 13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 yang dirilis Sri Mulyani.

Kini, Juknis pencairan gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri pun juga telah diterbitkan.

Baca Juga: Loker Terbaru dari Kementerian Pertanian! 2 Posisi Ini Banyak Dibutuhkan, Ayo Segera Daftar dan Lihat Kualifikasinya di Sini

Pencairan gaji ke 13 berdasarkan putusan Sri Mulyani akan mulai dicairkan pada tanggal 3 Juni 2024 besok.

Untuk besaran gaji ke 13 yang ajan dicairkan tentu saja sudah disiapkan.

Terkait dengan besaran gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri yang akan dicairkan memiliki nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga: Alhamdulillah, Nominal Tunjangan Keluarga PNS Golongan I II III dan IV Alami Kenaikan Usai 'Dirombak' Presiden Jokowi Jadi Sebesar ...

Baik PNS dan PPPK meskipun sama-sama berstatus ASN nominal gaji ke 13 yang akan diterima tidak sama.

Begitupun dengan TNI dan Polri, besaran yang diterima tidak sama besar.

Pencairan gaji ke 13 sendiri juga didasarkan pada jenis golongan masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X