SESUAI TITAH PRESIDEN JOKOWI, GURU PPPK YANG TIDAK MENDAPATKAN TUKIN SEBAGAI SALAH SATU KOMPONEN GAJI KE 13 DAPAT DIGANTI DENGAN INI

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 14:20 WIB
Inilah yang menjadi pengganti tukin sebagai salah satu komponen gaji ke 13 Guru PPPK sesuai titah Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)
Inilah yang menjadi pengganti tukin sebagai salah satu komponen gaji ke 13 Guru PPPK sesuai titah Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)

Sedangkan untuk Guru PPPK yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: KEMENPANRB TETAPKAN PERATURAN BARU PENERIMAAN CASN TAHUN 2024, CALON PPPK DAN PNS WAJIB TAHU!

Nah, itulah ulasan mengenai tunjangan profesi guru yang menjadi pengganti tukin bagi Guru PPPK yang gaji pokoknya berasal dar APBN sesuai dengan titah dari Presiden Jokowi.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk pembaca khususnya Guru PPPK yang sebentar lagi menerima gaji ke 13 dari pemerintah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X